1.802 Ton Produk CPO Ilegal Gagal Diekspor, Total Muatan Capai Rp28,7 Miliar

4 hours ago 2

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 06 November 2025 |16:13 WIB

1.802 Ton Produk CPO Ilegal Gagal Diekspor, Total Muatan Capai Rp28,7 Miliar

1.802 Ton Produk CPO Ilegal Gagal Diekspor (Foto: Okezone)

JAKARTA - Operasi gabungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kepolisian RI (Polri) berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal 87 kontainer berisi 1.802 ton produk turunan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) berupa fatty matter di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Nilai total muatan tersebut mencapai Rp28,7 miliar dan diduga milik PT MMS.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, DJaka Budi Utama menjelaskan bahwa produk tersebut awalnya diberitahukan sebagai fatty matter dalam dokumen ekspor dengan nilai Rp28,7 miliar, dan dikategorikan tidak dikenai bea keluar serta tidak termasuk larangan terbatas (lartas) ekspor. Namun, hasil pemeriksaan gabungan menemukan indikasi pelanggaran.

“Untuk kronologi temuannya, berhasil lakukan penahanan kontener milik PT. MMS di pelabuhan Tanjung Priok. Barang tersebut diberitahukan fatty meteer senilai Rp28,7 miliar pada dokumen awal, tidak kena bea keluar dan tidak termasuk LARTAS. Namun hasil pemeriksaan oleh Satgasus OPN Polri, barang tersebut mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi kena ketentuan ekspor,”
kata Djaka dalam konferensi pers.

Djaka menambahkan, penanganan lebih lanjut saat ini masih berjalan dan merupakan bagian dari sinergi lintas lembaga untuk memperkuat pengawasan sektor sawit.

“Saat ini penanganan lebih lanjut sedang dilakukan. Ini sinergi hulu hilir Satgas nasional. Satgas PKH di bawah Presiden, memperkuat sisi hulu perizinan dan pengawasan lahan, serta konsolidasi sektor sawit. Kemenkeu-Ditjen Pajak dan Bea Cukai bersama Polri memperkuat hilir, yaitu pengawasan dan penindakan potensi penerimaan negara. Kolaborasi sangat krusial,” paparnya.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |