2 Pejabat Dinsos SBB Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid Rp5,5 M

14 hours ago 5

tim | CNN Indonesia

Sabtu, 03 Mei 2025 03:41 WIB

Bendahara dan Kadinsos Seram Bagian Barat (SBB) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sembako Covid-19 2020. Bendahara dan Kadinsos Seram Bagian Barat (SBB) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sembako Covid-19 2020. (Foto: iStockphoto/LukaTDB)

Seram Bagian Barat, CNN Indonesia --

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Kepala Dinas Sosial Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, berinisial JR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19 tahun 2020.

Selain JR, bendahara ML juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan. Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid ini ditaksir mencapai Rp5,5 miliar.

"Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan, mulai terhitung mulai tanggal 2 Mei 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Gunanda Rizal melalui keterangan tertulis, Jumat (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2020 lalu, JR menjabat kepala dinas sosial, sementara ML menjabat sebagai bendahara. Gunanda menyebut keduanya menyalurkan paket bansos khusus untuk sembako yang sumber dananya dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 Tahun 2020 di Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat dengan total Rp15,12 miliar.

Bansos ini disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per KK melalui pihak ke tiga sebanyak 69.716 paket sembako dengan nilai sebesar Rp.13,94 miliar. Lalu, ada dana operasional pengantaran sembako senilai Rp1,17 miliar sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat tentang tahapan pencairan I sampai dengan VI.

Dalam pelaksanaan penyaluran paket sembako pada pencairan ke IV, kata Gunanda, diduga tidak dilaksanakan alias fiktif. Sedangkan penyaluran paket sembako tahap I sampai dengan V diduga tidak sesuai dengan peruntukan dan ada yang fiktif.

Atas perbuatan tersebut, JR dan ML dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP

(sai/pta)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |