3 Ketentuan Barang Bawaan Jamaah Haji Indonesia Jelang Gelombang II Kepulangan dari Bandara Madinah

10 hours ago 3

Ramdani Bur , Jurnalis-Rabu, 25 Juni 2025 |01:18 WIB

3 Ketentuan Barang Bawaan Jamaah Haji Indonesia Jelang Gelombang II Kepulangan dari Bandara Madinah

Masih ada jamaah yang membawa barang bawaan tidak sesuai ketentuan. (Foto: MCH 2025)

MADINAH – Gelombang II kepulangan jamaah haji Indonesia berlangsung di Bandara Pangeran Mohammed bin Abdulaziz, Madinah, Arab Saudi pada 26 Juni hingga 10 Juli 2025. Jelang gelombang II kepulangan, jamaah haji diimbau mengikuti tiga ketentuan soal barang bawaan.

Sebab, di gelombang I kepulangan dari Bandara King Abdulaziz, Jeddah, masih banyak jamaah haji yang tidak mengikuti ketentuan barang bawaan. Padahal, sosialisasi sudah dilakukan petugas kloter maupun pihak maskapai penerbangan ketika jamaah haji hendak mengumpulkan koper bagasi.

"Supaya proses pemulangan berjalan tertib dan lancar, jamaah haji untuk memperhatikan hal-hal terkait barang bawaan," kata Kasie Media Center Haji (MCH) Daker Makkah Dodo Murtado di Makkah, Selasa 24 Juni 2025.

Berikut 3 ketentuan barang bawaan jamaah haji Indonesia:

1. Jumlah Koper yang Diperbolehkan

 Ramdani Bur/Okezone/MCH 2025) Jamaah haji Indonesia hanya diizinkan membawa koper bagasii, kabin dan tas paspor. (Foto: Ramdani Bur/Okezone/MCH 2025)

- Jamaah hanya boleh membawa dua koper

- Koper besar dengan berat maksimal 32 kg yang akan dimasukkan ke dalam bagasi

- Koper kabin dengan berat maksimal 7 kg yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat.

2. Daftar Barang yang Dilarang Dibawa ke Dalam Koper Besar

- Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.

- Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.

- Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR25.000 atau lebih.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |