4 Anggota BAIS Terancam 12 Tahun Penjara di Kasus Air Keras Andrie

2 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami mendakwakan primair subsidiaritas atau dakwaan pasal berlapis. Yang pertama untuk primair kami menerapkan Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," ujar Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andri menyatakan bahwa seluruh persyaratan hukum untuk menyeret para prajurit tersebut ke meja hijau telah terpenuhi.

"Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat kami olah dan jadi Berita Acara Pendapat Oditur dan Surat Pendapat Hukum Kaotmil," ujarnya.

Langkah hukum ini diambil setelah pihak Oditurat menerima Keputusan Penyerahan Perkara (SKEP) dari Perwira Penyerah Perkara (Papera) untuk menindaklanjuti kasus nomor register 55/K/2-07/AL-AU/IV/2026.

"Keputusan penyerahan perkara dari Papera telah kami terima, sehingga perkara telah dilimpahkan dari Oditur Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta," katanya.

Menurut Andri, pelimpahan ini juga menyertakan sejumlah barang bukti serta daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti guna memperkuat dakwaan terhadap para tersangka yang kini berstatus terdakwa.

"Dilengkapi berkas perkara yang di dalamnya ada barang bukti dan tersangka, empat tersangka, berikut saksi berjumlah delapan orang," ujarnya.

"Di mana lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil," sambungnya.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana kasus tersebut, pada Rabu, 29 April 2026.

Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas telah diterima untuk diteliti lebih lanjut sebelum persidangan dimulai.

"Kita akan gelar di Rabu, sidang perdana, Rabu tanggal 29 April 2026. Nah itu agendanya pembacaan surat dakwaan," ujar Fredy.

Persidangan ini dipastikan akan menghadirkan langsung empat orang terdakwa yang terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yaitu Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES.

Mereka bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

"Untuk terdakwa pasti dihadirkan nanti pada saat sidang pertama dan wajib hadir," tegas Fredy.

Sebelumnya, Andrie menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyebut insiden tersebut terjadi usai Andrie Yunus menghadiri acara podcast berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB.

(kna/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |