4 Fakta Beli LPG 3 Kg Wajib KTP di 2026

7 hours ago 3

4 Fakta Beli LPG 3 Kg Wajib KTP di 2026

4 Fakta Beli LPG 3 Kg Wajib KTP di 2026 (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan aturan pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib KTP pada 2026. Namun, kebijakan ini belum final alias masih akan dikaji lebih dalam sebelum benar-benar direalisasikan pada 2026.

Penerapan beli LPG 3 kg wajib KTP bertujuan agar subsidi tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat miskin. Sebab, LPG 3 kg masih digunakan oleh orang kaya.

"Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK)," kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 25 Agustus 2025

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta beli LPG 3 kg wajib KTP pada 2026, Jakarta, Sabtu (30/8/2025).

1. LPG 3 Kg Hanya untuk Orang Miskin

LPG 3 kg hanya boleh dibeli oleh masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 4. Desil 1 sampai 4 adalah pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan dari yang paling rendah (Desil 1: 0-10%) hingga 40% terendah secara nasional, yang mengindikasikan tingkat kemiskinan dan kerentanan. 

Kelompok desil 1-4 ini umumnya menjadi prioritas penerima bantuan sosial pemerintah seperti PKH dan BPNT karena dianggap paling membutuhkan

Bahlil juga mengingatkan agar masyarakat menengah atas tidak lagi membeli LPG 3 kg. "Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah," ujarnya.

2. Aturan Teknis dengan Data BPS

Menurutnya, akan diterbitkan aturan teknis pembelian LPG 3 kg pakai KTP mulai tahun 2026. Datanya akan menggunakan data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Teknisnya lagi diatur dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN," kata Bahlil.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |