44 Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Ruko Jadi Kasino di Bandung

6 hours ago 1

Bandung, CNN Indonesia --

Kepolisian menetapkan 44 orang tersangka usai menggerebek rumah toko (ruko) yang dijadikan jadi tempat judi konvensional atau kasino di kawasan Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka usai penggerebekan adalah yang terlibat dalam perjudian tersebut, baik pemain maupun operator.

"Ada 18 pemain dan satu kelompok lagi itu adalah orang yang terlibat dalam perjudian, penyelenggara operator. Kasir, kemudian pemain kartu dan sebagainya. Itu klaster-klaster yang kami lakukan dari penyelenggaraan, pemain dan yang membantu perjudian," ungkap Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan saat mendatangi lokasi penggerebekan, Rabu (18/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlahnya semuanya 44 orang," imbuhnya.

Rudi menuturkan, dari hasil pemeriksaan terungkap jika ruko yang dijadikan tempat perjudian tersebut, baru beroperasi kurang dari seminggu atau lebih tepatnya baru berjalan tiga hari.

"Ini baru saja beroperasi tiga hari," katanya.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga amankan beberapa barang bukti yang diantaranya uang tunai senilai Rp356 juta lebih dan miliaran rupiah di dalam empat rekening.

Dia mengatakan penyidik akan melakukan pendalaman atas uang miliaran rupiah yang diamankan tersebut untuk dipastikan apakah terkait perjudian tersebut atau bukan.

"Nah itu masih kita dalami karena kita baru kemarin kita dapatkan," kata Rudi.

Peralatan kasino kualitas tinggi

Dari pemeriksaan polisi, Rudi mengatakan peralatan judi kasino yang digunakan berkualitas tinggi. Pemilik ruko yang diubah jadi kasino itu disebut memesan peralatan dan perlengkapan judi itu dari China.

"Ini cukup bagus kualitasnya, nanti bisa kita tunjukkan ke ruangan. Ini ternyata import, import dari China," kata Rudi.

"Beli secara online, dibawa masuk ke sini, kemudian dirakit di sini," sambungnya.

Adapun 44 orang yang dijadikan tersangka itu dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana terkait Perjudian.

Dalam pasal tersebut disebutkan pelanggar pasal terancam penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp25 juta.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin," demikian bunyi pasal tersebut.

(csr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |