Taufik Fajar
, Jurnalis-Minggu, 01 Maret 2026 |09:16 WIB

Pembatasan Indomaret dan Alfamart (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengusulkan agar menghentikan pemberian izin pendirian minimarket-minimarket baru seperti Alfamart dan Indomaret.
Ternyata ada alasan di balik usulan pembatasan Alfamart dan Indomaret. Mendes PDT mengusulkan agar pemerintah menghentikan pemberian izin pendirian minimarket-minimarket baru demi menghidupkan unit usaha warga desa dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Berikut fakta-fakta Pembatasan Alfamart-Indomaret yang dirangkum Okezone, Minggu (1/3/2026).
1. Alasan Muncul Usulan Pembatasan Alfamart dan Indomaret
Menurut Mendes, usulan tersebut diterima dari keluhan masyarakat, terutama para pedagang toko kelontong di desa yang kalah bersaing dengan jaringan ritel modern dan ekspansinya yang masuk hingga ke pelosok-pelosok desa.
"Saat di Komisi V itu saya sampaikan, untuk minimarket-minimarket seperti Indomaret, Alfamart, silakan jalan. Saya tidak pernah mengusulkan untuk ditutup. Yang saya minta ditutup itu izin baru. Jangan sampai minimarket ini ke desa-desa, dan mematikan usaha-usaha rakyat di desa," kata Mendes Yandri dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta.
Mendes juga menyampaikan bahwa dalam hal pemerataan ekonomi desa, sejalan dengan Astacita ke-6 Presiden Prabowo, berbagai pemangku kepentingan punya komitmen kuat terkait membangun Indonesia dari level bawah.
Salah satunya melalui keberadaan program Kopdes Merah Putih karena keuntungan Kopdes itu sekurang-kurangnya sebesar 20 persen menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang nantinya kembali dikelola dan dimanfaatkan untuk rakyat di desa.
















































