JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Pergantian Kajati dilakukan lantaran mereka yang menduduki Kajati memasuki usia fungsional.
Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
"Benar bahwa di kita ini ada mutasi ya. Beberapa kepala kejaksaan tinggi. Jadi, beberapa waktu yang lalu, beberapa kepala kejaksaan tinggi itu sudah memasuki usia fungsional 60 tahun, jadi tentu harus ada pergantian," kata Harli kepada wartawan, Rabu (16/5/2025).
Posisi Kepala Kejaksaan Tinggi yang diganti, kata Harli, meliputi Kajati Aceh, Bengkulu, Lampung. Tiga lainnya yaitu Kepala Kajati Yogyakarta, Kalimantan Barat dan Jawa Timur.
Harli menjelaskan salah satu penjabat baru yang ditunjuk Jaksa Agung ialah Kuntadi. Kuntadi nantinya akan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Salah satunya, dulu Pak Kuntadi yang direktur penyidikan (Jampidsus Kejagung) dan sekarang Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," jelas Harli.
Kuntadi bakal menggantikan Kajati Jatim yang sebelumnya dijabat Mia Amiati yang memasuki masa pensiun. Penggantian tersebut Berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia NOMOR : PRIN- 23 /A/JA/04/2025.
Adapun pelantikan enam Kajati baru itu akan dilakukan pada Rabu, 23 April 2025 pekan depan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
"Nanti rencananya tanggal 23 (April) pelantikan," tandas Harli.
Daftar 6 Kajati yang dimutasi:
1. Kuntadi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;
2. Yudi Triadi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh;
3. Danang Suryo Wibowo menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung;
4. Ahelya Abustam menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat;
5. Riono Budisantoso menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta;
6. Victor Antonius Saragih Sidabutar menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu;
(Khafid Mardiyansyah)