Feby Novalius
, Jurnalis-Senin, 12 Januari 2026 |09:01 WIB

Tiga pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjerat kasus dugaan korupsi. (Foto: Okezone.com/IMG)
JAKARTA – Tiga pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjerat kasus dugaan korupsi terkait diskon nilai pajak terhadap PT Wanatiara Persada (WP). Modus yang sama juga dilakukan terhadap perusahaan atau wajib pajak lainnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun buka suara mengenai penangkapan seorang pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DJP menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian, apabila pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
Berikut fakta-fakta terkait pegawai pajak yang terkena OTT oleh KPK, Senin (12/1/2026):
1. DJP Siapkan Sanksi Pemecatan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan pihaknya menjunjung tinggi penegakan hukum dan berkomitmen menjaga integritas institusi. Ia menegaskan, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat," katanya.
2. DJP Hormati Proses Hukum KPK
Rosmauli menyampaikan, DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung dan sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.
"DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujarnya.
















































