8 Aplikasi Ini Wajib Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

23 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah bakal membatasi akses media sosial untuk anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini nantinya mewajibkan media sosial dan platform digital lainnya untuk menonaktifkan akun anak.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

"Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya, mengutip laman Komdigi, Jumat (6/3).

Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.

"Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," ungkapnya.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital.

Tahap awal implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026, dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap pertama, kebijakan ini difokuskan pada platform yang memiliki potensi risiko tinggi terhadap anak, terutama media sosial dan layanan jejaring yang banyak digunakan oleh pengguna usia muda.

Meutya mengakui penerapan kebijakan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, baik dari platform digital maupun masyarakat.

Namun demikian, ia menilai langkah tersebut penting dilakukan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

"Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi," tegasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak serta remaja.

"Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh," tuturnya.

Dalam peraturan tersebut, pemblokiran akun anak berusia di bawah 16 tahun di sejumlah media sosial dan platform digital berisiko tinggi bakal berlaku efektif mulai 28 Maret.

Pada tahap awal, ada delapan aplikasi yang disasar. Berikut daftarnya:

  1. YouTube
  2. TikTok
  3. Facebook
  4. Threads
  5. Instagram
  6. X (dulunya twitter)
  7. Bigo Live
  8. Roblox

(wpj/dmi)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |