Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 04 Juli 2025 |12:03 WIB
Ada Peran Agen FBI Dibalik Hukuman Setya Novanto Disunat/Okezone
JAKARTA - Pengacara Maqdir Ismail mengungkapkan bukti baru atau novum dalam peninjauan kembali (PK) Setya Novanto (Setnov). Diketahui, PK kubu Setnov dikabulkan Mahkamah Agung (MA), maka hukuman Setnov dikurangi 2,5 tahun.
Maqdir mengatakan, salah satu novum berupa keterangan Agen Federal Bureau of Investigation (FBI) di Pengadilan Amerika Serikat.
"Adanya keterangan agen FBI di pengadilan di Amerika terhadap perkara yamg melibatkan istri dari Johanes Marlim dengan beberapa krediturnya, yang menerangkan bahwa tidak ada uang yang dikirim oleh Marlim dari Amerika kepada Pak Setnov," kata Maqdir, Jumat (4/7/2025).
Selain itu, ada satu novum berupa transaksi keuangan yang melibatkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan pemilik Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung terkait uang USD3,5 juta.
"Jadi transaksi yang mereka lakukan ini ada proses jual beli, yang jadi sehingga kalau lihat dari transaksi nggak ada kaitannya dgn Pak Novanto, tetapi ini dianggap terbukti," ujarnya.
"Nah ini dua hal yang kami sampaikan sebagai novum," lanjut Maqdir.
Maqdir menambahkan, seharusnya Mahkamah Agung (MA) dapat membebaskan Setnov, alih-alih hanya memotong hukuman.
Menurutnya, Setnov tidak bisa dikenakan delik merugikan keuangan negara sebagaimana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pengadaan e-KTP.
"Kalau menurut hemat saya, seharusnya pak Novanto itu dibebaskan dalam perkara ini," ucapnya.