
Adly Fairuz Digugat Rp5 Miliar Usai Lakukan Penipuan Tes Masuk Akpol. (Foto: Instagram/@adlyfairuz)
JAKARTA - Adly Fairuz digugat perdata oleh Abdul Hadi atas kasus dugaan penipuan dan wanprestasi. Dalam gugatannya, korban menggugat ganti rugi sebesar Rp5 miliar kepada sang aktor.
Kasus dugaan penipuan ini bermula pada 2023 ketika Adly meminta seorang perantara bernama Agung Wahyono untuk mencarikan orang yang ingin masuk Akademi Kepolisian (akpol).
Di lain pihak, Abdul Hadi ingin anaknya bisa lolos seleksi Akpol. Celah inilah yang kemudian dimasuki Agung. Dia menjanjikan anak korban lulus Akpol dengan menjual nama Adly yang mengklaim diri sebagai cucu mantan penguasa.
Adly Fairuz Digugat Rp5 Miliar Usai Lakukan Penipuan Tes Masuk Akpol. (Foto: Instagram/@adlyfairuz)
“Klien kami pun tertarik karena mau mendaftarkan anaknya. Agung Wahyono kemudian meminta sejumlah uang kepada klien kami sebagai jasa,” ujar Farly Lumopa, kuasa hukum Abdul Hadi ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada 9 Januari 2026.
Abdul kemudian menyetorkan dana mencapai Rp3,65 miliar secara tunai kepada Adly Fairuz secara bertahap. Uang itu, menurut Farly, akan diberikan kepada ‘Jenderal Ahmad’ yang disebut-sebut menjadi ‘penentu’ kelulusan anak korban masuk Akpol.
Namun saat hasil seleksi Akademi Kepolisian 2023 diumumkan, anak korban justru dinyatakan tidak lolos. Kepada Agung Wahyono, Abdul Hadi pun meminta agar dipertemukan dengan Jenderal Ahmad.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya

















































