Ahmad Baharudin Ditunjuk Jadi Plt Bupati Tulungagung Usai OTT KPK

5 hours ago 9

Surabaya, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menunjuk Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung usai Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, menyatakan penunjukan ini agar roda pemerintahan di Tulungagung tidak lumpuh.

Lilik mengatakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ahmad Baharudin sudah diteken langsung oleh Khofifah. Prosedur ini pun telah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ada SK [penunjukan Ahmad Baharudin sebagai Plt Bupati Tulungagung] dan sudah ditandatangani oleh gubernur. Tinggal menunggu rilis resmi," kata Lilik saat dikonfirmasi, Selasa (14/4).

Berbeda dengan pengangkatan kepala daerah definitif, penunjukan Ahmad Baharudin tidak akan diikuti dengan seremoni di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

"Tidak perlu pelantikan," tegas Lilik singkat.

Terkait kekosongan jabatan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kedinasan yang terdampak kasus hukum tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tidak akan melakukan intervensi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menjelaskan otoritas pengisian jabatan di level kabupaten sepenuhnya berada di tangan pemerintah darrah setempat.

"Untuk itu kewenangan ada di kabupaten, bukan BKD Jawa Timur," kata Indah.

Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin merupakan politikus Partai Gerindra. Sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2024 serta menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Tulungagung.

Pada Pilbup Tulungagung 2024, ia mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Tulungagung untuk masa jabatan 2025-2030 mendampingi Gatut Sunu Wibowo. Pasangan calon ini berhasil unggul dari 4 pasangan calon dengan meraih 297.882 suara atau 50,72 persen dari total suara sah.

Sebelumnya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan belasan pejabat lain terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Jumat (10/4).

Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Gatut diduga meminta setoran uang Rp5 miliar kepada sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tulungagung. Dari jumlah itu realisasi uang yang telah diterima oleh sang bupati disebut sekitar Rp2,7 miliar.

Uang itu digunakannya untuk membeli barang-barang mewah seperti empat pasang sepatu Louis Vuitton, biaya berobat, jamuan makan pribadi, hingga memberikan THR ke jajaran Forkopimda Tulungagung.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

(frd/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |