CNN Indonesia
Selasa, 06 Mei 2025 10:28 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi tidak menahan artis Jonathan Frizzy dalam kasus rokok elektrik atau vape mengandung obat keras meski telah berstatus sebagai tersangka.
Keputusan tersebut diambil penyidik usai Jonathan rampung diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada Senin (5/5) sekitar pukul 20.00 WIB.
"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap kooperatif," kata Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu dalam keterangannya, Selasa (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Michael menyebut azas kemanusiaan menjadi dasar Jonathan tak ditahan. Sebab, Jonathan kurang sehat karena baru usai menjalani tindakan operasi ambeien atau wasir di rumah sakit.
"Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi," ucap dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras etomidate. Para tersangka yakni BTR, ER, EDS, dan Jonathan.
Dari hasil penyidikan, diketahui Jonathan membuat grup WhatsApp untuk mengatur pengiriman obat keras jenis etomidate dari Malaysia. Grup itu beranggotakan keempat tersangka tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan barang bukti digital terlihat yang membuat grup WhatsApp 'berangkat' ini adalah JF," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung pada Senin (5/5).
"Di grup ini dibahas proses membawa dan mengatur agar zat ini dibawa ke Jakarta, disiapkan tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia," ungkapnya.
Ronald membeberkan dalam proses pengiriman obat keras tersebut, Jonathan juga berperan mengawasi dan mengontrol. Termasuk, saat obat keras tersebut sempat ditahan pihak Bea Cukai.
"JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan, karena di awal masuknya barang ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai dan ada komunikasi-komunikasi dalam grup bahwa barang ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan," ucap Ronald.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
(dis/dal)