Alasan Kejagung Periksa Jajaran Kejari Karo Imbas Kasus Videografer

9 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu.

"Benar terhadap Kejari Karo, Kasipidsus [Reinhard Harve Sembiring] dan para kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal sitepu saat ini mereka sudah diamankan oleh tim Pam SDO kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (5/4).

Anang menjelaskan mereka akan dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terkait penanganan perkara yang belakangan menarik perhatian publik tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak," tutur Anang.

"Nanti kita tunggu hasil klarifikasi dan akan kami kabari. Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," tandasnya.

Apabila nanti terbukti ada pelanggaran, maka akan ada dikenakan sanksi dari internal.

"Kita tunggu saja hasilnya," ucap Anang.

Perkara Amsal Sitepu

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam persidangan pembacaan putusan yang digelar pada Rabu, 1 April 2025.

Putusan perkara yang belakangan menyita perhatian publik itu dibacakan oleh hakim ketua M. Yusafrihardi Girsang. Menurut hakim, Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Dalam amar putusannya, hakim secara tegas membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Selain itu, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk harkat dan martabatnya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (1/4).

Hakim menyatakan tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Amsal turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam dakwaan jaksa, Amsal yang menjabat Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Program tersebut didanai dari dana desa.

Sebanyak 20 desa yang tersebar di empat kecamatan dibuatkan video profilnya antara lain Kecamatan Tiganderket (Desa Perbaji), Kecamatan Tiga Binanga (Desa Perbesi), Kecamatan Tigapanah (Desa Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale, Suka Pilihen).

Kemudian Kecamatan Namanteran (Desa Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken, Kutambelin, Kuta Gugung, Sigarang Garang).
Namun, jaksa menilai proposal yang diajukan Amsalkepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung di-mark up. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setiap proyek video disebut dipatok dengan biaya Rp30 juta per desa.

Menurut jaksa, untuk ide hingga penyuntingan, hingga dubbing pembuatan video profil itu tak dikenakan biaya.

(ryn/mik)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |