Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden RI Prabowo Subianto melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/11).
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 122 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Komisi itu diisi oleh 10 orang, eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddique menjabat sebagai ketua merangkap anggota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Turut tergabung dalam tim tersebut, eks Menko Polhukam Mahfud MD. Kemudian tiga mantan Kapolri, ialah Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti.
Masuk juga ke dalam komite tersebut, Penasehat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri, Ahmad Dofiri.
Selain itu, ada juga sejumlah menteri selain Tito yang masuk dalam komite itu, ialah Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Prabowo pun langsung menggelar rapat perdana dengan komisi tersebut.
Lantas apa yang akan dilakukan Jimly Cs usai dilantik?
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddique mengatakan akan menggelar rapat perdana di Mabes Polri pada Senin (10/11) mendatang.
Hal itu disampaikan Jimly usai mendapatkan arahan dari Prabowo.
"Tentu kami akan mengadakan rapat dulu intern dan Insya Allah hari Senin jam 1 kami akan mengadakan rapat pertama di kantor Polri, kantor Kapolri," kata Jimly.
Jimly menargetkan komisi ini dapat bekerja dengan optimal dan cepat meskipun tak diberikan batasan waktu kerja oleh Prabowo.
"Minimal 3 bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan," ucapnya.
Ia mengatakan komite ini juga siap saling menunjang kinerja dengan tim reformasi kepolisian internal Polri yang beberapa waktu lalu dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jimly berpendapat Listyo yang juga ada dalam komite ini sangatlah terbuka dan responsif.
"Tanda kesiapan internal kepolisian untuk bersikap terbuka, untuk apa saja yang perlu diperbaiki, kita perbaiki," ujarnya.
Jimly mengatakan tak menutup kemungkinan hasil temuan timnya akan mengubah peraturan bahkan undang-undang jika memang dirasa diperlukan demi memperbaiki sistem.
"Artinya kita masih terbuka nih. Jadi ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti, bilamana perlu itu terpaksa mengubah undang-undang, gitu kira-kira," papar Jimly.
Jimly mengatakan komisi itu sangat terbuka dengan masukan. Ia mengaku hendak menghimpun pendapat dari berbagai pihak.
"Sungguh-sungguh kita ingin menghimpun pendapat yang mungkin saja berakibat harus mengubah undang-undang, nah itu kita juga harus siap, tapi belum pasti ya, belum pasti," ujarnya.
Jimly menyebut komisi ini akan mendengarkan suara dari berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat hingga aktivis.
Komisi ini, kata Jimly, juga terbuka mengadakan forum diskusi dengan pihak terkait yang dirasa dibutuhkan.
"Karena polisi adalah milik rakyat, melayani rakyat, melindungi rakyat, mengayomi rakyat. Karena itu bapak presiden mengarahkan supaya tim ini bukan merumuskan sendiri, kita juga mendengar," ucap dia.
Ia pun mengatakan komisi ini akan bekerja terlebih dulu. Barulah nantinya hasil dari kajian lewat rembuk anggota ataupun mendengarkan suara berbagai pihak yang akan menjadi hasilnya.
"Apanya yang perlu diubah, sistem yang harus kita perbaiki, nanti kami akan rembuk bersama sambil mendengar dari semua kalangan," ucapnya.
(mnf/isn)

4 hours ago
2

















































