Apakah WNA Wajib Punya KITAS?

3 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) merupakan dokumen legal yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan izin tinggal terbatas bagi orang asing. Lantas, apakah WNA wajib punya KITAS sebagai izin tinggal sah di Indonesia?

Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus memiliki izin tinggal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan memiliki KITAS, WNA dapat mengurus berbagai dokumen administratif lainnya, seperti KTP WNA dan Kartu Keluarga. Tanpa KITAS, keberadaan WNA dapat dianggap ilegal dan berisiko mendapatkan sanksi hukum.

KITAS hanya bisa diurus di kantor imigrasi sesuai domisili WNA. Hal ini bertujuan memudahkan pengawasan oleh pihak imigrasi terhadap keberadaan orang asing di wilayahnya.

Melansir dari laman Kanwil Kementerian Hukum RI Nusa Tenggara Barat, berikut syarat dan kewajiban WNA untuk bisa tinggal di Indonesia.


Apakah WNA wajib punya KITAS?

KITAS merupakan izin tinggal terbatas yang wajib dimiliki WNA jika ingin tinggal lebih lama di Indonesia. Jika hanya menggunakan visa kunjungan atau visa on arrival, masa tinggal terbatas hanya 30-60 hari.

Sementara itu, KITAS memungkinkan WNA tinggal mulai dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun sesuai jenisnya. Beberapa kategori WNA yang diwajibkan memiliki KITAS antara lain:

  • Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan Indonesia.
  • Investor atau penanam modal asing.
  • Pelajar atau mahasiswa yang menempuh pendidikan di Indonesia.
  • WNA yang menikah sah dengan WNI.
  • Anak hasil perkawinan sah antara WNA dan WNI.

Syarat umum mengurus KITAS

Sebelum memiliki KITAS, WNA biasanya harus memperoleh VITAS (Visa Tinggal Terbatas) terlebih dahulu. VITAS kemudian dikonversi menjadi KITAS paling lambat 30 hari setelah kedatangan di Indonesia.

Jika tidak dikonversi, izin tinggal WNA akan dianggap tidak sah dan bisa dikenai sanksi keimigrasian.

Kemudian, WNA perlu memahami persyaratan dalam membuat KITAS. Berikut dokumen yang umumnya diperlukan:

  1. Surat permohonan dari sponsor (perusahaan, pasangan WNI, atau instansi terkait)
  2. Surat pernyataan dan jaminan sponsor bermaterai
  3. KTP sponsor
  4. Paspor asli dan fotokopi
  5. Surat keterangan domisili
  6. Telex persetujuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dari Ditjen Imigrasi
  7. Dokumen tambahan sesuai kategori, misalnya IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) untuk pekerja, akta nikah untuk perkawinan campuran, atau surat rekomendasi dari kampus bagi mahasiswa asing


Jenis dan biaya KITAS

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022, biaya pengurusan KITAS bervariasi tergantung jenis izin tinggal dan jangka waktu berlaku. Rinciannya sebagai berikut.

  • KITAS saat kedatangan: Rp750.000
  • KITAS 6 bulan: Rp1.000.000
  • KITAS 1 tahun: Rp1.500.000
  • KITAS 2 tahun: Rp2.000.000
  • KITAS 5 tahun di Kawasan Ekonomi Khusus: Rp5.000.000
  • KITAS khusus rumah kedua (maksimal 5 tahun): Rp12.000.000

KITAS tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga mempermudah berbagai urusan administrasi WNA di Indonesia.

Dengan memahami prosedur, persyaratan, serta biaya yang berlaku, WNA dapat mengurus KITAS dengan lebih mudah dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.

(gas/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |