Ravie Wardani
, Jurnalis-Selasa, 01 April 2025 |13:15 WIB
Armor Toreador Tanggapi Kabar Banding dalam Kasus KDRT dan Perceraian. (Foto: Okezone)
JAKARTA - Armor Toreador membenarkan upaya banding yang diambilnya dalam kasus KDRT yang masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Irwansyah selaku kuasa hukum Armor mengatakan, banding justru diajukan oleh JPU.
“Vonisnya kan 4,5 tahun. Terus JPU mengajukan banding dengan putusan jadi 3 tahun. Sekarang jaksa mengajukan kasasi, namun belum ada putusan,” katanya melalui pesan singkat kepada Okezone, pada Selasa (1/4/2025).
Irwansyah menegaskan, tidak tahu persis alasan JPU mengajukan banding. “Enggak tahu juga. Mengajukan banding kan haknya jaksa,” ungkapnya menambahkan.
Kuasa hukum Armor Toreador itu juga menanggapi kabar kliennya akan mengajukan banding atas putusan cerai dengan Intan di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Namun dia tak secara gamblang mengakui sudah mengajukan banding.
Hanya saja, menurut Irwansyah, jika kliennya mengajukan banding maka poin pertama yang mereka soroti adalah soal nafkah sebesar Rp15 juta per bulan. “Sebenarnya, banyak hal yang dipertimbangkan sebelum banding. Kami kabari kalau memang ada banding.”

Sebelumnya, Cut Intan Nabila sempat mengeluhkan langkah banding yang akan diambil Armor Toreador dalam kasus KDRT dan perceraian mereka. Dia menilai, langkah sang mantan suami terlalu egois.
Pasalnya, hukuman pidana dan tuntutan nafkah dari majelis hakim cenderung ringan. “Aku pikir, semua sudah berakhir. Tak disangka dengan keputusan hakim yang sebijaksana itu, dia masih mengajukan banding,” kata Cut Intan Nabila.*
(SIS)