CNN Indonesia
Senin, 27 Apr 2026 17:00 WIB
Ashanty buka suara soal mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurissa, divonis dua tahun penjara atas kasus pemalsuan dan penggelapan. (detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --
Ashanty buka suara soal kasus yang menjerat mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurissa, atas tindak pemalsuan tanda tangan. Ayu resmi divonis dua tahun penjara setelah jadi tersangka pada 16 Oktober 2025.
Vonis itu selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tindak pemalsuan tanda tangan dan penggelapan dana PT. Hijau Dipta Nusantara hingga Rp2 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau aku, lebih ke semoga Mbak ini bisa mengambil pelajaran dan hikmah dari apa ya proses yang dia hadapi," kata Ashanty seperti diberitakan detikcom, Minggu (26/4).
"Semoga di dalam, dia bisa tahu bahwa ada orang yang benar-benar bertaubat dan merasa 'Ya aku bersalah aku ingin memperbaiki diri saat aku keluar nanti.'"
Dalam kesempatan itu, ia tak mau berkomentar lebih dalam mengenai puas atau tidak atas vonis yang diberikan kepada Ayu. Ia mengaku benar-benar memercayakannya kepada proses hukum yang sudah berjalan.
"Ada proses hukumnya, kalau kurang puas enggak puas tuh menurut aku aku cukup merasa ini lumayan adil ya buat kita gitu. Karena yang dihukum sekarang ini kan satu laporan yang untuk hanya pemalsuan tanda tangan itu, jadi menurut aku cukup fair kok," tutur Ashanty.
Ashanty mengaku sudah merelakan kerugian materiil yang ia alami. Ia juga sudah memaafkan perbuatan mantan karyawannya. Meski begitu, Ashanty memutuskan untuk tidak berhubungan kembali dengan Ayu.
"Tapi kan sudah kena hukuman enggak bisa minta balik lah. Kalau minta balik dulu kan, dari dulu itu sebelum Mbaknya keluar ke media kan aku tidak pernah ada keinginan untuk beliau ditahan atau apa," ucapnya.
"Aku hanya ingin minta maaf yang benar, ayo mau gantinya caranya gimana. Tapi qadarullah apapun yang kadang kita inginkan kalau emang gak bisa berjalan ya udah, aku udah ikhlaskan juga," ujar Ashanty.
"Memaafkan kan enggak perlu menjenguk menasihati, udah gak perlu urusan kita ya. Memaafkan aku udah memaafkan, beliau juga udah minta maaf kan kemarin dengan kuasa hukumnya minta maaf walaupun gak ketemu. Jadi sebagai sesama manusia ya kita harus saling memaafkan," pungkasnya.
Ayu sebelumnya dilaporkan Ashanty atas dugaan penggelapan dana di PT. Hijau Dipta Nusantara dengan nilai mencapai Rp2 miliar.
Namun, Ayu memilih untuk melaporkan balik Ashanty ke polisi dengan tudingan perampasan aset dan akses ilegal.
Tak lama setelah itu, Ayu juga dilaporkan ke polisi pada 7 Oktober 2025 dengan dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu diajukan Erie Prasetyo yang merupakan kakak musisi Anji sekaligus Direktur Utama PT Hijau Dipta Nusantara (PT HDN), didampingi kuasa hukumnya Mangatta Toding.
Pada 16 Oktober 2025, Ayu ditetapkan tersangka atas laporan yang diajukan istri Anang Hermansyah tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan.
(van/chri)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
5

















































