Asosiasi Pengemudi Minta Aplikator Patuhi Aturan Komisi Ojol 8 Persen

5 hours ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia (GARDA) meminta seluruh perusahaan aplikator transportasi online mematuhi aturan pembagian komisi sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen bagi pengemudi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Ketua Umum GARDA Raden Igun Wicaksono menegaskan aturan tersebut wajib dijalankan seluruh aplikator tanpa pengecualian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beleid yang mengatur komisi bagi perusahaan aplikator ojol sebesar 8 persen harus dipatuhi secara konkret dan bertanggung jawab oleh seluruh perusahaan aplikator. Jangan coba dilanggar apa yang sudah diatur Presiden Prabowo," kata Igun dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/5).

"Kami dari asosiasi akan melakukan monitoring secara serius dan melaporkan setiap bentuk pelanggaran kepada Presiden maupun lembaga negara terkait," ujarnya.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari komitmen Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 lalu.

GARDA menilai kebijakan pembatasan komisi aplikator menjadi langkah penting untuk memperbaiki kesejahteraan pengemudi ojol yang selama ini dinilai menghadapi ketimpangan dalam sistem kemitraan digital.

Menurut Igun, pengemudi ojol selama ini memiliki kontribusi besar terhadap ekosistem ekonomi digital nasional, mulai dari mendukung UMKM hingga layanan transportasi dan pengantaran barang.

Sebagai bagian dari pengawasan implementasi aturan tersebut, GARDA juga membuka kanal pelaporan dugaan pelanggaran Perpres melalui situs resmi organisasi. Ia mengatakan laporan yang diterima nantinya akan diteruskan kepada lembaga kepresidenan, kementerian terkait, hingga institusi negara lainnya untuk ditindaklanjuti.

"GARDA telah menyiapkan kanal khusus penyampaian bukti-bukti pelanggaran Perpres No.27 Tahun 2026. Seluruh laporan yang masuk akan kami verifikasi," kata Igun.

Selain itu, GARDA meminta pemerintah tidak berhenti pada penerbitan regulasi, tetapi juga melakukan pengawasan dan audit terhadap perusahaan aplikator. Menurut mereka, implementasi aturan komisi tersebut akan menjadi penentu terciptanya ekosistem ekonomi digital yang lebih adil bagi pengemudi ojol.

Prabowo memastikan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sudah ditandatangani ketika berpidato dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas, Jakarta Pusat, pada 1 Mei 2026.

Ia mengatakan Perpres 27/2026 di antaranya memuat soal jaminan kecelakaan kerja driver ojol. Driver ojol juga akan diberikan BPJS Kesehatan. Prabowo kemudian menegaskan jika perusahaan ojol tidak ingin ikut ketentuan ini, mereka bisa angkat kaki dari Indonesia.

"Yang saya tadi bicara harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan asuransi kesehatan juga. Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang jadi minimal 92 persen untuk pengemudi," ujar Prabowo.

(anm/end)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |