
Ilustrasi konser musik. (Foto: dok freepik/teksomolika)
JAKARTA - Ibu kota selalu riuh dengan beragam pertunjukan seni, konser musik, hingga festival budaya. Kegiatan ini pun menimbulkan tanya: apakah semua pertunjukan seni dan hiburan otomatis kena pajak? Jawabannya, tidak selalu.
Melalui kebijakan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak seluruh kegiatan seni dan hiburan termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Artinya, ada batasan yang jelas mengenai kegiatan seperti apa yang dikenakan pajak dan mana yang tidak.
Pajak Hiburan Berlaku untuk Kegiatan Komersial
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyampaikan, pada dasarnya, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dikenakan pada kegiatan hiburan yang bersifat komersial. “Maksudnya, acara tersebut diselenggarakan untuk memperoleh keuntungan dan memungut bayaran dari penonton atau pengunjung,” ujarnya.
Morris memberikan contoh PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, seperti konser berbayar, pertunjukan musik dengan tiket masuk, atau berbagai fasilitas hiburan yang memang dijalankan sebagai bagian dari kegiatan usaha. Dalam kondisi tersebut, pajak menjadi kewajiban yang melekat karena ada unsur transaksi ekonomi di dalamnya.
“Namun, perlu dipahami bahwa bentuk kegiatannya saja tidak cukup untuk menentukan apakah suatu acara kena pajak atau tidak. Faktor penentunya ada pada satu hal penting: ada atau tidaknya pungutan bayaran,” katanya.

















































