Bahaya Lawan Arah, Ini Risiko yang Mengintai hingga Sanksinya

8 hours ago 4

Bahaya Lawan Arah, Ini Risiko yang Mengintai hingga Sanksinya

Bahaya Lawan Arah, Ini Risiko yang Mengintai hingga Sanksinya (Wahana Honda)

JAKARTA - Lawan arah merupakan tindakan berbahaya bagi pengendara motor. Alih-alih agar cepat sampai, ada risiko besar yang mengintai. 
 
Praktik melawan arus lalu lintas masih kerap ditemukan di berbagai ruas jalan. Tak sedikit kasus kecelakaan yang muncul berawal dari pelanggaran ini. Kronologi yang sering terjadi menunjukkan pengendara motor datang dari arah berlawanan, tidak terantisipasi oleh pengguna jalan lain, hingga berujung pada tabrakan. Dampaknya beragam, mulai dari luka ringan hingga menelan korban jiwa.
 
Sebagian pengendara masih menganggap tindakan melawan arah hal yang lumrah, terutama saat jalan terlihat lengang atau jarak tujuan terasa dekat. Padahal, risiko kecelakaan bisa muncul dalam hitungan detik. Karena itu, pemahaman mengenai dampak nyata dari lawan arah perlu terus disuarakan sebagai bagian dari edukasi keselamatan berkendara. 

“Banyak pengendara merasa melawan arah adalah solusi cepat, padahal risikonya sangat besar. Keselamatan tidak bisa ditawar hanya demi menghemat waktu beberapa menit. Kami mengimbau untuk pengendara selalu cari aman dan patuh pada aturan lalu lintas yang berlaku,” ucap Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani, dalam keterangannya, dikutip Senin (12/1/2026).

1. Dampak Lawan Arah

Berikut lima dampak melawan arah saat berkendara yang perlu menjadi perhatian bersama.

1. Risiko tabrakan frontal yang sangat tinggi, karena kendaraan datang dari arah yang tidak semestinya dan sulit diantisipasi.

2. Cedera berat hingga fatal, terutama bagi pengendara sepeda motor yang minim perlindungan saat terjadi benturan.

3. Memicu kecelakaan beruntun, akibat pengendara lain melakukan pengereman mendadak atau manuver spontan untuk menghindar.

4. Kerugian materi, mulai dari biaya perbaikan kendaraan, pengobatan, hingga kehilangan produktivitas.

5. Dampak psikologis dan sosial, baik bagi korban, keluarga, maupun pengguna jalan lain yang terlibat atau menyaksikan kejadian tersebut.

Tindakan melawan arah juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Sanksinya diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan dua bulan (Pasal 287 Ayat 1). Apabila dilakukan karena kelalaian dan mengakibatkan kecelakaan berat, dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp10.000.000 sesuai Pasal 310 Ayat 4.
 
Untuk mencegah risiko tersebut, pengendara sepeda motor perlu memahami langkah konkret yang dapat diterapkan dalam aktivitas berkendara sehari-hari.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |