Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman pengacara Marcella Santoso di kasus suap terhadap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sejumlah Rp600 juta," demikian bunyi amar putusan banding dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Selasa (19/5).
Apabila denda tidak dibayar, maka harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut. Jika tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 150 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan banding perkara tersebut digelar di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Mei 2026. Perkara nomor: 14/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI ini diadili oleh ketua majelis hakim Joni dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Panitera Pengganti Andi Syamsiar.
Marcella juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp21,6 miliar subsider 7 tahun pidana penjara. Nilai uang pengganti ini lebih tinggi dari putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya membebankan pembayaran uang pengganti kepada Marcella sejumlah Rp16,2 miliar.
Hakim banding menilai Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kesatu. Selain itu, terbukti melakukan TPPU sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kesatu.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sebut hakim.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah menjatuhkan putusan kepada Marcella dan terdakwa lain dalam kasus ini pada Selasa, 3 Maret 2026.
Adapun terdakwa lain dimaksud ialah pengacara Ariyanto Bakri yang juga suami Marcella, M. Syafei selaku eks Head of Social Security and License Wilmar Group, serta pengacara Junaedi Saibih.
Marcella dipidana selama 14 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp16,2 miliar subsider 6 tahun penjara. Ariyanto dipidana selama 16 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Efendi menyatakan Marcella dan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap kepada hakim terkait perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak goreng.
Selain itu, majelis menyatakan Marcella dan Ariyanto terbukti melakukan TPPU yang berasal dari selisih uang suap sebelum dialirkan kepada hakim.
Sedangkan terdakwa M. Syafei, hakim menyatakan yang bersangkutan hanya terbukti melakukan suap yang dilakukan secara bersama-sama dengan Marcella dan Ariyanto. Sedangkan terkait perkara TPPU, tidak terbukti.
Kemudian terhadap terdakwa Junaedi Saibih, hakim menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan penyuapan. Oleh karenanya, hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Total suap untuk pengurusan vonis lepas perkara ekspor CPO sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp60 miliar dengan perhitungan kurs saat suap diberikan.
Marcella dan Ariyanto menikmati uang sebesar 2 juta dolar AS yang merupakan bagian dari uang suap tersebut untuk kepentingan pribadi. Sisanya sebesar 2 juta dolar AS diserahkan kepada mantan Ketua PN Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta, melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Kemudian uang suap itu mengalir kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ekspor CPO yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Uang suap ini diberikan untuk menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Sedangkan jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Marcella dan Ariyanto masing-masing dituntut dengan pidana selama 17 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan, seta uang pengganti Rp21,6 miliar subsider 8 tahun pidana kurungan.
Kemudian M. Syafei dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan, serta uang pengganti Rp9,33 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sementara Junaedi Saibih dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan.
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
5

















































