Begini Cara Daftar Penerima PIP 2025 Lengkap untuk Siswa SD, SMP, SMA/SMK. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA - Begini cara daftar penerima PIP 2025 lengkap untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK. Pemerintah kembali membuka akses bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Program ini dirancang untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat terus mengenyam pendidikan tanpa hambatan biaya.
Berikut ini Okezone rangkum panduan terbaru cara mendaftar sebagai penerima PIP tahun 2025, lengkap untuk semua jenjang pendidikan dari SD, SMP, hingga SMA/SMK pada Rabu (16/4/2025).
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP 2025?
Siswa dapat menjadi calon penerima PIP jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Mendapat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa.
- Ditandai sebagai penerima PIP oleh pihak sekolah melalui sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Langkah-Langkah Pendaftaran PIP 2025
Berikut ini proses yang perlu dilakukan untuk mendaftar sebagai penerima bantuan:
1. Kumpulkan Dokumen Pendukung
Siapkan KIP, KKS, SKTM, atau bukti lainnya yang menunjukkan status ekonomi keluarga.
2. Serahkan ke Sekolah
Bawa dokumen tersebut ke pihak sekolah. Sekolah akan melakukan verifikasi awal dan mencatat informasi dalam sistem Dapodik.
3. Proses Verifikasi dan Pengajuan
Sekolah akan mengajukan data siswa yang memenuhi syarat ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.
4. Tunggu Pengumuman
Jika disetujui, siswa akan masuk dalam daftar penerima PIP dan mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pencairan dana.
Besaran Dana Bantuan PIP 2025
Bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang dan tingkat kelas siswa, dengan rincian sebagai berikut:
SD/Paket A
- Kelas 1–5: Rp450.000 per tahun
- Kelas 6: Rp225.000 per tahun
SMP/Paket B
- Kelas 7–8: Rp750.000 per tahun
- Kelas 9: Rp375.000 per tahun
SMA/SMK/Paket C
- Kelas 10–11: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas 12: Rp900.000 per tahun