Ilustrasi penipuan (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Viral adanya aksi dugaan penipuan yang dilakukan perempuan bernama Tessa NA (31) di kawasan Pondok Indah Mall (PIM) 2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan bermodus mengedit bukti transfer. Perempuan tersebut telah diciduk polisi dan kasusnya berujung damai.
"Pastinya kami sudah tindaklanjuti dengan mengamankan (pelaku) kemudian sudah memanggil pemilik. Namun demikian, dari pemilik tidak menuntut," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi pada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, dugaan aksi penipuan itu terjadi pada Jumat, 11 April 2025 lalu di sebuah toko pakaian di PIM 2, yang mana aksi penipuan yang dilakukan Tessa terekam kamera CCTV toko dan videonya sempat viral di media sosial. Tessa diamankan polisi pada Selasa, 15 April 2025 kemarin di sebuah hotel kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dalam rekaman CCTV, Tessa kala itu mengenakan kemeja lengan panjang berwarna merah muda, dia sibuk mengutak-atik ponselnya guna mengedit bukti transfer. Bukti transferan yang telah diedit itu lantas ditunjukan Tessa ke penjaga toko pakaian saat dia hendak melakukan pembayaran pakaian menggunakan metode transfer M-Banking.
Bukti transfer senilai Rp2.186.400 itu sejatinya telah diedit Tessa, padahal Tessa tak pernah membayar pakaian yang dibelinya. Pihak toko baru menyadari telah ditipu setelah ditemukan selisih antara total penjualan barang dan pemasukan uang.
"Lalu penjaga kasir mengecek CCTV outlet tersebut dan ditemukan orang yang diduga melalukan tindak pidana penipuan," tutur Nurma.