BGN Kembalikan Dana MBG Rp70 Triliun ke Prabowo karena Tak Terserap (Foto: Okezone)
JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan dana anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp70 triliun kepada Presiden Prabowo Subianto. Pengembalian dana MBG Rp70 triliun karena tidak terserap tahun ini.
"Tahun ini, BGN menerima alokasi anggaran sebesar Rp71 triliun, ditambah dana standby Rp100 triliun. Dari total tersebut, Rp99 triliun berhasil terserap, sementara Rp70 triliun dikembalikan kepada Presiden Republik Indonesia karena kemungkinan tidak terserap di tahun ini," kata Kepala BGN Dadan Hindayana dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Dadan menjelaskan, anggaran, SDM dan infrastuktur menjadi kunci dalam pelaksanaan program MBG. Ketiganya menjadi fondasi penting dalam memastikan pelaksanaan program MBG ini berjalan efektif, merata, dan berkelanjutan.
Pertama adalah anggaran, Dadan menjelaskan bahwa pemerintah melalui Badan Gizi Nasional menyiapkan dukungan anggaran dalam jumlah besar untuk memastikan program MBG dapat menjangkau seluruh penerima manfaat.
Lebih lanjut Dadan mengungkapkan bahwa untuk tahun depan, dukungan pemerintah meningkat signifikan. BGN akan menerima Rp268 triliun, menjadikan BGN lembaga satu-satunya dengan anggaran terbesar di kabinet. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan dana cadangan sebesar Rp67 triliun, sehingga total dukungan dalam APBN mencapai Rp335 triliun guna mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis 2026.
“Dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 82,9 juta orang, setiap hari kita akan menyalurkan dana sekitar Rp1,2 triliun. Bagi kementerian lain, angka itu mungkin setara dengan anggaran satu tahun penuh, tetapi bagi kami di Badan Gizi Nasional, itu adalah kebutuhan satu hari,” ujar Dadan.
Kunci kedua adalah Sumber Daya Manusia (SDM). Pemerintah memastikan bahwa tenaga pelaksana program MBG merupakan SDM terlatih yang seluruhnya lulusan perguruan tinggi. Mereka adalah Sarjana Penggerak Pemuda Indonesia (SPPI) yang kini memimpin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, setiap SPPG wajib dipimpin oleh seorang SPPI sebagai Kepala SPPG (KSPPG).
“SPPI identik dengan SPPG, tidak ada satupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak dipimpin oleh SPPI sebagai kepala SPPG,” ujar Kepala BGN.