
Bicara Anggaran Daerah, Ini Kesepakatan Purbaya dan Mendagri
JAKARTA - Sinergi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan menjadi kunci dalam mengawal transformasi fiskal daerah menuju tata kelola yang transparan, produktif, dan berdampak langsung bagi publik.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mewujudkan transformasi fiskal daerah.
Dalam konteks transformasi fiskal, Mendagri menuturkan, pengalihan sebagian Transfer ke Daerah (TKD) merupakan langkah strategis untuk mendorong pemerintah daerah agar lebih efisien dan fokus pada program yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Langkah ini bukan pemangkasan, tapi bagian dari strategi agar daerah lebih mandiri dan memiliki tata kelola keuangan yang sehat,” ujar Tito dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (26/10/2025).
Senada dengan itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meminta para kepala daerah untuk menjadikan momentum ini sebagai kesempatan memperbaiki kualitas pengelolaan anggaran.
“Total dana ke daerah 2025 tetap sekitar Rp1.300 triliun, namun sebagian dialokasikan melalui kementerian agar penggunaan anggaran lebih terarah,” ujar Purbaya.
Langkah ini mempertegas sinergi antara Kemendagri dan Kemenkeu dalam mengarahkan belanja daerah agar lebih produktif dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.
Dalam sinergi fiskal nasional ini, Kemenkeu dan Kemendagri memiliki peran yang saling melengkapi. Kemenkeu mengatur alokasi, penyaluran, dan pengawasan TKD, memastikan setiap rupiah dana publik disalurkan secara efisien dan tepat waktu. Kemendagri mengawal teknis pengelolaan serta pengalihan TKD di daerah, memastikan anggaran digunakan sesuai rencana dan memberi dampak langsung kepada masyarakat.
Kedua kementerian juga bekerja bahu-membahu mengendalikan inflasi di tingkat daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui percepatan realisasi belanja dan penguatan daya beli masyarakat.
Dosen Administrasi Bisnis Universitas Nusa Cendana Ricky Ekaputra Foeh menilai langkah koordinatif antara Mendagri dan Menkeu menunjukkan babak baru reformasi fiskal nasional.
Menurutnya, untuk pertama kalinya dua kementerian strategis ini bergerak dalam satu garis kebijakan fiskal yang terpadu, di mana Kemendagri memperkuat fungsi pengawasan belanja daerah dan Kemenkeu memperkuat disiplin fiskal melalui regulasi penyaluran TKD.
“Selama ini, isu fiskal daerah sering terjebak pada tumpang tindih peran antara pusat dan daerah. Tapi kini, kita melihat arah yang lebih jelas—Kemenkeu dan Kemendagri tidak lagi berjalan paralel, melainkan bersinergi dalam satu kerangka transformasi fiskal yang terukur,” ujar Ricky.


















































