Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan untuk Pasang Behel? Cek Ketentuannya

4 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis dan perawatan gigi bagi tiap pesertanya, seperti pencabutan gigi hingga pemasangan gigi palsu.

Namun, tidak semua perawatan gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Bisakah BPJS digunakan untuk pasang behel atau kawat gigi?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menjawabnya, masyarakat perlu mengetahui apa saja daftar penyakit atau pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Aturan perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Bisakah BPJS digunakan untuk pasang behel? Jawabannya adalah tidak bisa. Sebab, pemasangan behel berhubungan dengan kecantikan dan estetika, yakni meratakan gigi.

BPJS Kesehatan tidak menanggung pemasangan behel karena bukan indikasi medis. Berdasarkan peraturan dari BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, terdapat delapan perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Dalam daftar perawatan tersebut, pemasangan behel atau kawat gigi tidak termasuk dalam perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis ini mencakup semua prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter gigi. Mulai dari pemeriksaan rutin, pengobatan penyakit gigi, hingga konsultasi untuk masalah gigi.

Selain itu, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis juga melibatkan tindakan preventif untuk mencegah masalah gigi serta memberikan konsultasi mengenai perawatan lanjutan yang diperlukan oleh pasien.

2. Premedikasi

Premedikasi termasuk dalam perawatan gigi yang ditanggung BPJS, yakni proses pemberian obat sebelum melakukan prosedur medis atau pembedahan untuk mempersiapkan pasien secara fisik dan emosional.

Biasanya, premedikasi dilakukan sebelum pencabutan gigi untuk mengurangi rasa sakit, kecemasan, atau efek samping yang mungkin timbul sehingga memungkinkan proses pencabutan berjalan lebih lancar dan nyaman bagi pasien.

3. Pemasangan gigi palsu

Layanan darurat untuk kondisi medis gigi yang memerlukan perhatian segera, seperti cedera gigi atau infeksi gigi yang parah, atau patah gigi yang memerlukan pemasangan gigi palsu menggunakan BPJS.

Pemasangan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan bisa mendapat bantuan dana yang disesuaikan dengan jumlah gigi yang dipasang.

4. Cabut gigi sulung (topikal, infiltrasi)

Gigi sulung atau gigi susu adalah gigi pertama yang tumbuh sebelum digantikan oleh gigi dewasa. BPJS Kesehatan bisa menanggung pencabutan gigi susu.

Perawatan ini membantu gigi permanen yang baru tumbuh untuk tumbuh dengan baik dan menjaga bentuk rahang.

5. Cabut gigi permanen

Cabut gigi permanen adalah saat dokter gigi mengeluarkan gigi dari gusi, yang biasanya dilakukan saat gigi rusak karena terbentur, keropos, atau berlubang sehingga tidak bisa diselamatkan.

Sebelum proses pencabutan dimulai, gigi yang bermasalah akan diberi obat bius lokal untuk mengurangi rasa sakit.

6. Obat pascaekstraksi

Perawatan pasca-ekstraksi gigi adalah salah satu perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ekstraksi gigi adalah tindakan bedah kecil untuk mengeluarkan gigi yang rusak karena gigi berlubang atau terimpaksi.

Hal ini mencakup obat-obatan yang diberikan setelah pencabutan gigi untuk membantu proses penyembuhan dan mengurangi rasa sakit.

Termasuk instruksi dari dokter gigi mengenai perawatan dan tindakan yang perlu dilakukan untuk memastikan pemulihan yang optimal.

7. Scaling gigi

Prosedur scaling gigi adalah pembersihan gigi secara menyeluruh untuk menghilangkan plak dan tartar yang menyebabkan penyakit gusi dan kerusakan gigi.

Scaling gigi juga menjadi perawatan yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis yang telah ditetapkan oleh dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Dengan mendapatkan rekomendasi medis resmi, pasien dapat memperoleh manfaat dari perawatan scaling gigi yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan mulut dan mencegah masalah gigi yang lebih serius.

8. Tambal gigi (tumpatan komposit/GIC)

Tambal gigi, yang juga dikenal sebagai tumpatan komposit, adalah salah satu perawatan gigi yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Proses tambal gigi hanya bisa dilakukan setelah rujukan dari dokter ahli.

Proses ini dilakukan dengan menggunakan bahan resin komposit yang dianggap lebih tahan lama. Perawatan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan perkembangan karies.

Itulah penjelasan untuk menjawab bisakah BPJS digunakan untuk pasang behel atau kawat gigi. Jawabannya adalah tidak bisa.

Hal itu karena pemasangan behel berhubungan dengan kecantikan dan estetika, dan bukan termasuk dari delapan perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

(juh)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |