BMW Bakal Terus Sengketakan BYD Hingga Copot Nama M6

8 hours ago 1

CNN Indonesia

Kamis, 08 Mei 2025 14:01 WIB

BMW Indonesia menjelaskan tujuan awal gugatan adalah ingin BYD berhenti menggunakan nama M6. BMW Indonesia menjelaskan tujuan awal gugatan adalah ingin BYD berhenti menggunakan nama M6. (Mario Tama/Getty Images/AFP)

Jakarta, CNN Indonesia --

BMW Indonesia kembali buka suara mengenai perselisihan mereka dengan BYD terkait sengketa nama sedan M6 yang bergulir di meja hijau. Merek Jerman ini menegaskan tak akan menyerah dan terus mengejar BYD sampai menanggalkan nama M6, yang digunakan di produk MPV listriknya.

Jodie O'tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, mengatakan sikap itu sesuai tujuh tuntutan BMW terhadap BYD dalam gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Kami ingin (nama M6) untuk tidak digunakan kembali, karena dari awal itulah tujuan kami," kata Jodie ditemui di Jakarta, Rabu (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Produsen mobil listrik asal China, BYD secara resmi menghadirkan MPV listrik tujuh penumpang yaitu M6 di Indonesia.BYD M6. (CNNIndonesia/Chandra Erlangga)

Ia mengatakan gugatan terhadap BYD merupakan upaya prinsipal BMW melindungi hak intelektual setiap merek kendaraan yang dipasarkan. Bagi Jodie pihaknya juga tak ingin ada kebingungan publik sebab M6 turut digunakan merek lain.

"Jadi M6 ini udah didaftarin lebih dulu oleh BMW dan M6 bukan hanya ada di Indonesia tapi juga secara global. Kami tidak ingin ada kebingungan publik dan M6 ini sudah lama diluncurkan di Indonesia," kata dia.

Jodie menambahkan saat ini proses hukum terkait sengketa nama M6 masih berlangsung.

Secara terpisah, Luther Panjaitan, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia membenarkan bahwa proses hukum dengan BMW masih berlangsung.

Luther pun hanya menegaskan konsumen tak perlu khawatir dengan kasus ini. Pihaknya akan tetap mengutamakan sisi pelayanan hingga kualitas produk.

"Ini hanya bagian proses pengklaiman hak, tidak ada perubahan di sisi pelayanan, di sisi kualitas produk, semua sesuai standar kami. Kami pasti mengedepankan kenyamanan dan kepuasan pelanggan," kata Luther.

Berikut 7 petitum BMW atas gugatan terhadap BYD:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama serta merupakan pihak yang berhak untuk menggunakan Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat secara tanpa hak menggunakan Merek M6 untuk produk mobil;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan Tergugat yang berkaitan dengan penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan Merek M6 milik Penggugat;
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan seluruh barang dan seluruh produk kendaraan bermotor milik Tergugat yang menggunakan merek M6 yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik Penggugat yakni: Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan dan/atau bantahan (verzet), banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.Gugatan sebelumnya diajukan oleh Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Kasus ini terdaftar sejak 26 Februari 2025.

(ryh/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |