Ilustrasi keerasan terhadap anak/Foto: FreePik
DEPOK - Seorang bocah berinisial MA (6) tewas diduga usai dianiaya oleh ibu tiri berinisial RNS (30) di Desa Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, wilayah hukum Polres Metro Depok, 19 Oktober 2015.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan kasus tersebut masuk ke dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kronologis berawal RNS sejak awal Oktober 2025 memukul pundak korban menggunakan tangan sebanyak dua kali, memukul punggung korban menggunakan tongkat sebanyak satu kali, memukul bibir dua kali, membenturkan kepala korban ke tembok sehingga hidung korban bengkak.
"Tetangga korban JA melihat luka memar dan bekas sundutan rokok pada tubuh korban. Pada 19 Oktober 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku menyuruh korban makan, namun korban menolak.
Karena kesal, pelaku langsung memukul korban sebanyak tiga kali ke arah punggung belakang korban. Korban menangis dan meringis kesakitan di kamar beberapa saat hingga akhirnya korban terbujur kaku," kata Made saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).
"Pelaku panik dan langsung memanggil korban, dan memijat kaki dan tangan korban menggunakan minyak urut, dan berniat menunggu ayah kandung korban RA. Namun, hingga waktu Maghrib tidak kunjung pulang, setelah itu pelaku mencari pinjaman untuk menyusul suaminya yang berada di Pasar Minggu dan meninggalkan korban yang sudah terbujur kaku sendirian di kamar," tambahnya.