Bolehkah Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalanan?amp;nbsp;

4 hours ago 2

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 25 Oktober 2025 |22:42 WIB

Bolehkah Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalanan? 

Debt Collector (Foto: Okezone)

JAKARTA - Bolehkah Debt Collector tarik paksa kendaraan di Jalanan? Kasus penarikan sepeda motor oleh debt collector di tengah jalan masih sering terjadi di masyarakat. 

Oknum penagih utang menghadang kendaraan di jalan atau mendatangi rumah konsumen untuk memaksa penarikan kembali kendaraan yang cicilannya menunggak.

Dikutip dari laman Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Sabtu (25/10/2025) masalah penarikan paksa kendaraan bermotor sering kali muncul saat konsumen tidak membayar angsuran atau gagal melunasi cicilan. perusahaan pembiayaan umumnya akan menunjuk pihak ketiga, yakni debt collector atau penagih utang.

Namun, apakah penarikan paksa kendaraan oleh debt collector di jalan diperbolehkan secara hukum? Apa saja ketentuan yang mengatur hal tersebut? Berikut informasinya. 

Aturan Penarikan Kendaraan
Ketika konsumen mengalami gagal bayar atas cicilan kendaraan, mereka sebenarnya memiliki hak agar tidak serta-merta kehilangan kendaraannya di jalan. 

Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIX/2021 yang menyatakan bahwa penarikan kendaraan oleh kreditur harus melalui permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri. Artinya, proses hukum tetap harus dijalankan sebelum kendaraan dapat ditarik.

Dalam kaitannya dengan eksekusi, debt collector yang melakukan penarikan kendaraan juga wajib memenuhi sejumlah syarat. 

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |