Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 17 Oktober 2025 |01:01 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Okezone
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus yang dilakukan PT. Antam dengan PT. Loco Montrado (LCM) terkait pengolahan anoda logam. Setiap 1 kilogram anoda logam hanya ditukar dengan tiga gram emas.
"Jadi dalam modus kerjasama pengolahan itu, setiap 1 kilo (gram) anoda logam yang diolah oleh PT LCM ini ditukar dengan emas sekitar 3 gram," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/10/2025).
Budi melanjutkan, kandungan dalam anoda logam bukan hanya berisi emas, tapi juga mengandung perak. Dengan begitu, PT. Loco Montrado tidak menyetorkan perak dari hasil pengolahan anoda logam yang diterima dari PT. Antam.
"Tapi dalam proses pengolahan yang dilakukan oleh PT LCM ini, outputnya tidak ada peraknya," ujarnya.
"Sehingga dari modus-modus itu kemudian merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp100 miliar," sambungnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi. Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penetapan tersebut telah dilakukan sejak Agustus 2025.
"KPK telah menetapkan PT LCM (Loco Montrado) sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam," ujar Budi, Selasa (14/10).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya