Bripka Dedy, 'Sniper' Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Ditahan

3 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menahan mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Bripka Dedy Wiratama yang berperan membekingi kampung narkoba Gang Langgar, di Samarinda.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penahanan dilakukan penyidik usai memeriksa Dedy, pada Jumat (5/6) hari ini.

"Terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menyebut pemeriksaan terhadap Dedy baru dilakukan pihaknya lantaran menunggu proses etik yang berjalan. Ia mengatakan dari hasil sidang etik Dedy terbukti melakukan pelanggaran berat yakni membekingi kampung narkoba di Samarinda.

"Yang bersangkutan telah divonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH oleh Propam Polda Kalimantan Timur karena terbukti melakukan pelanggaran berat," jelasnya.

Ia menambahkan lewat pemeriksaan itu penyidik akan mendalami peran Dedy dalam aktivitas yang terjadi di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang. Pasalnya, kata dia, kawasan itu dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

Selain memeriksa yang bersangkutan, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang terhubung dengan jaringan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

"Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, analisis alat bukti, serta penelusuran aliran komunikasi dan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yuliyanto dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Dedy terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Putusan itu dibacakan dalam Sidang KKEP yang digelar di Balikpapan, pada Selasa (2/6) kemarin. Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan Dedy melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ia mengatakan sejumlah barang bukti turut menjadi pertimbangan diantaranya hasil tes urine, dokumentasi pemeriksaan urine, rekap absensi, hingga riwayat hukuman disiplin yang pernah dijatuhkan kepada yang bersangkutan pada tahun 2016 dan 2023.

(tfq/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |