Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian publik pada September 2025. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian publik pada September 2025. Setelah sempat disalurkan pada periode Juni–Juli sebagai stimulus ekonomi, pencairan BSU kini kembali dinanti oleh para pekerja.
Program BSU 2025 diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Besaran bantuan yang diberikan mencapai Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya Rp600.000. Dana BSU akan disalurkan secara sekaligus melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun PT Pos Indonesia.
Tak hanya pekerja, pemerintah juga menyalurkan BSU bagi guru PAUD dengan nilai yang sama, yakni Rp600.000. Ini langsung masuk ke rekening penerima.
Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu pada aturan pemerintah, penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Pekerja maupun guru dapat mengecek status penerima BSU September 2025 melalui beberapa portal resmi berikut:
1. Situs Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan NIK dan kode keamanan.
- Klik Cek Status.
Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK terdaftar sebagai penerima BSU 2025.