Jakarta, CNN Indonesia --
Para pekerja yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mendapat beragam manfaat dari iuran yang dibayarkan tiap bulannya, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
Saldo JHT tersebut bisa dicairkan sebagian hingga Rp10 juta meski peserta belum pensiun. Berikut cara dapat Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai tabungan bagi pekerja yang sudah tidak lagi aktif bekerja, baik karena mengundurkan diri, pensiun, PHK, atau alasan lainnya.
Jumlah yang dapat dicairkan dari JHT sangat bergantung pada besaran iuran yang telah dibayarkan selama menjadi peserta hingga durasi kepesertaan.
Kriteria mencairkan Rp10 juta BPJS Ketenagakerjaan
Meski saldo JHT dapat dicairkan sebagian, terdapat kriteria yang harus dipenuhi peserta agar proses pencairan bisa dilakukan. Berikut kriteria mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
- Usia pensiun 56 Tahun
- Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI
Syarat dapat Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Apabila status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah 10 tahun atau lebih dan masih aktif bekerja, peserta bisa mengajukan klaim manfaat sebagian saldo JHT yaitu 10%. Berikut syarat klaim JHT Rp10 juta.
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Cara dapat Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Berikut cara dapat Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan peserta yang memenuhi persyaratan di atas.
Proses pencairan saldo JHT Rp10 juta bisa dilakukan secara online melalui situs LapakAsik atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Lapak Asik
- Buka laman BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah peserta lampirkan di formulir.
Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Bawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
- Ambil antrean.
- Nomor antrean akan dipanggil untuk wawancara.
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
- Proses selesai.
- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.
Demikian cara dapat Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan peserta untuk mencairkan manfaat dari JHT.
(avd/fef)