Cara Urus e-KTP yang Hilang dan Dokumen Persyaratannya

2 hours ago 3

CNN Indonesia

Rabu, 29 Apr 2026 08:15 WIB

Ketahui cara urus e-KTP yang hilang serta dokumen yang wajib disiapkan sejak awal agar proses berjalan lancar. Ilustrasi. Ketahui cara urus e-KTP yang hilang serta dokumen yang wajib disiapkan sejak awal agar proses berjalan lancar. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Fungsi KTP cukup krusial karena dokumen ini menjadi syarat utama untuk mendapatkan berbagai layanan publik, seperti layanan di bidang kesehatan, pendidikan, hingga keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, bagaimana bila KTP hilang? Apakah ada cara yang bisa dilakukan untuk membuatnya lagi?

Simak cara urus e-KTP yang hilang dan dokumen persyaratan.


Cara urus e-KTP yang hilang dan dokumen persyaratan

Prosedur cara mengurus KTP yang hilang sudah diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dalam Pasal 16 peraturan tersebut dijelaskan bila penerbitan KTP yang hilang bisa dilakukan dengan dokumen persyaratan antara lain:

  1. Surat kehilangan dari kepolisian yang menjadi bukti bila KTP Anda memang hilang
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang berfungsi untuk mencocokkan data dan NIK

Dokumen di atas wajib disiapkan sejak awal agar proses pengurusan berjalan lancar. Tanpa dokumen tersebut, pengajuan bisa tertunda.

Langkah-langkah mengurus e-KTP yang hilang adalah sebagai berikut:

1. Datangi kantor polisi

Langkah pertama menuju kantor polisi terdekat untuk membuat surat kehilangan.

Sampaikan kronologi kehilangan secara singkat dan jelas. Surat kehilangan akan menjadi syarat utama saat pengajuan ke Disdukcapil atau ke kantor kecamatan.

2. Siapkan dokumen pendukung

Bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Data pada KK akan digunakan untuk verifikasi identitas, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Kunjungi kantor Disdukcapil atau kecamatan

Berikutnya datangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kantor kecamatan sesuai domisili. Pilih lokasi yang memang melayani perekaman dan pencetakan e-KTP.

4. Isi formulir permohonan

Petugas akan memberikan formulir permohonan untuk pencetakan KTP baru. Isi data dengan benar sesuai KK. Jika ada perbedaan data, biasanya petugas akan meminta klarifikasi tambahan.

5. Serahkan berkas dan tunggu proses

Setelah formulir dan dokumen diserahkan, Anda tinggal menunggu proses pencetakan e-KTP. Waktu pengerjaan bisa berbeda tergantung kondisi antrean dan ketersediaan blanko.

Dalam beberapa kasus, Anda tidak perlu melakukan perekaman ulang jika data biometrik sudah tersimpan di sistem.

Namun, bila data belum lengkap atau ada pembaruan, petugas bisa meminta proses rekam ulang seperti sidik jari dan foto.


Berapa biaya mengurus e-KTP yang hilang?

Banyak yang masih bertanya soal biaya pengurusan. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, pencetakan ulang e-KTP yang hilang tidak dikenakan biaya alias gratis.

Jika ada pungutan di luar ketentuan, Anda berhak menanyakan dasar biayanya atau melaporkan ke instansi terkait.

Agar proses pencetakan KTP hilang berjalan tanpa hambatan, ada beberapa hal yang bisa Anda perhatikan:

  • Datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang
  • Bawa dokumen KK yang asli dan fotokopi sebagai cadangan
  • Jika ada, bawa fotokopi KTP yang hilang
  • Tanyakan estimasi waktu selesai kepada petugas

Itulah cara urus e-KTP yang hilang dan dokumen persyaratan. Semoga bermanfaat!

(san/fef)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |