Culik 3 Pelajar, Polisi Gadungan di Tangerang Ditangkap

17 hours ago 7

Tangerang, CNN Indonesia --

Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga orang polisi gadungan yang menculik tiga pelajar di wilayah Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan ketiga pelaku berinisial LE (28), LA alias AL (38), dan AP alias R (38) telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pelaku melakukan intimidasi dengan mengaku sebagai anggota polisi, bahkan menggunakan atribut seperti borgol dan pakaian menyerupai aparat untuk meyakinkan korban," ujar Jauhari dalam keterangannya, Kamis (26/3).

Jauhari menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat pelaku berniat mencari seseorang yang diduga terlibat peredaran narkotika sintetis. Namun, mereka justru menyasar pelajar sebagai korban.

Terdapat tiga pelajar yang menjadi sasaran penculikan tersebut, antara lain V (16), FHR (16), FJR (15). Ketiganya dijemput paksa dengan modus yang sama, yakni dituduh terlibat kasus narkoba.

"Korban kemudian dibawa ke dalam mobil, diborgol, dan dipaksa ikut berkeliling sambil diintimidasi," ujarnya.

Di dalam mobil, pelaku menghubungi orang tua korban dan meminta sejumlah uang dengan dalih anak tersebut terlibat kasus narkoba.

"Pelaku meminta uang kepada orang tua korban sebagai tebusan. Dalam salah satu kasus, orang tua korban sempat mentransfer uang sebesar Rp100 ribu," jelas Jauhari.

Para korban sempat dibawa berkeliling dalam kondisi diborgol, sebelum akhirnya diturunkan di jalan setelah permintaan uang tidak dipenuhi.

Jauhari menambahkan para polisi gadungan tersebut juga sempat membawa korban melintas di depan kantor polisi untuk meyakinkan bahwa mereka benar aparat penegak hukum.

"Ini dilakukan untuk memperkuat seolah-olah mereka benar anggota polisi, padahal semuanya adalah modus untuk menakut-nakuti korban," ungkapnya.

Menurut Jauhari, aksi tersebut akhirnya terungkap setelah keluarga korban bersama warga melakukan upaya pancingan. Saat pelaku datang ke lokasi yang telah disepakati, warga langsung mengamankan dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain borgol, pakaian menyerupai atribut polisi, tanda pengenal, satu unit mobil, serta telepon genggam yang digunakan dalam aksi kriminal tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kami tegaskan, jika ada pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian, masyarakat berhak meminta identitas resmi dan memastikan kebenarannya. Segera laporkan jika ada hal mencurigakan," katanya.

(fra/dod/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |