Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap detik-detik penjemputan paksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Dalam video yang dibagikan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terlihat Dadan dijemput paksa di kediamannya di Bogor pada malam hari.
Dadan yang memakai kaus polo hitam digiring penyidik menuju sebuah mobil. Ia kemudian tiba di Gedung Bundar Kejagung untuk diperiksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Dadan, Kejagung turut membagikan momen penjemputan paksa terhadap eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Lodewyk dijemput paksa di rumahnya, kawasan Matraman, Jakarta. Sony Sonjaya dibawa dari sebuah hotel di Jakarta. Kejaksaan Agung tidak merinci nama hotel tempat Sony dijemput paksa.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, kata dia, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menyebut yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/6).
Ia menjelaskan aksi itu dilakukan oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," imbuhnya.
Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Ketiganya juga langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel.
(tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google

8 hours ago
3

















































