Ilustrasi.
JAKARTA – Para calon jamaah haji Indonesia perlu mempersiapkan berbagai hal sebelum berangkat menjalankan ibadah ke Tanah Suci. Selain persiapan yang bersifat spiritual, para calon jamaah juga periu memperhatikan persiapan fisik terkait kesehatan, termasuk kewajiban melakukan vaksinasi.
Vaksinasi wajib dilakukan agar jamaah haji tidak terjangkit penyakit berbahaya selama ibadah di Tanah Suci dan tidak membawa penyakit kembali ke Indonesia. Vaksinasi bagi calon jamaah haji terbagi atas vaksinasi wajib dan vaksinasi sunah.
Vaksinasi Wajib
Untuk penyelenggaraan ibadah haji 2025 M/1446 H, pemerintah Indonesia mewajibkan vaksinasi polio dan vaksinasi meningitis bagi para calon jamaah haji. Vaksinasi meningitis telah menjadi syarat wajib bagi jamaah haji sejak lama, sementara kewajiban vaksinasi polio ditegaskan pemerintah untuk pelaksanaan ibadah haji tahun ini, sesuai dengan arahan dair Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Vaksin meningitis yang diberikan untuk jamaah haji adalah vaksin meningitis meningokokus. Vaksin ini direkomendasikan dikombinasikan dengan vaksin lain agar perlindungan optimal segera tercapai.
Sementara jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi polio jamaah haji adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) yang iberikan paling lambat 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. Vaksin IPV ini dapat diberikan bersamaan dengan vaksin lain seperti vaksin meningitis meningokokus, influenza, maupun COVID-19, menurut keterangan dari Kementerian Kesehatan.