
Dancer Thailand dan DJ China Dideportasi karena Langgar Izin Tinggal
JAKARTA -Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi 2 Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan melakukan pelanggaran izin tinggal di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kedua WNA tersebut berprofesi sebagai DJ dan Penari.
"Pelaksanaan deportasi dilaksanakan terhadap ZS warga negara China dan KS warga negara Thailand," ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi pada wartawan, Sabtu (28/2/2026).
Menurutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dua WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk Disc Jockey (DJ) dan seorang penari.
‘’Kedua WNA itu sebelumnya diamankan dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Imigrasi Jakarta Selatan bersama lintas instansi di kawasan Kuningan, Setiabudi,’’ ungkapnya.
Prihatno melanjutkan, kedua WNA itu terbukti melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZS terbukti melakukan kegiatan sebagai Disc Jockey dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sedangkan KS melakukan aktivitas sebagai penari (dancer) dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
"Tindakan kedua WNA tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan," tuturnya.
Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan deportasi, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan pengawalan secara melekat terhadap ZS dan KS sejak proses keberangkatan hingga yang bersangkutan naik ke pesawat.

















































