Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah menargetkan proses dekontaminasi area terpapar zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) dapat diselesaikan pada Desember 2025, termasuk di area industri dan pabrik yang sudah teridentifikasi di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
"Tugas kita bukan hanya mengatasi kontaminasi fisik, tetapi juga membangun fondasi regulasi yang kuat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan," ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, Senin (13/10)
Hanif yang juga Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137 menyampaikan hal itu usai apel kesiapsiagaan di Mako Polsek Cikande, Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acara tersebut turut dihadiri jajaran lintas sektor, antara lain Gubernur Banten, Bupati Serang, Kapolda Banten, perwakilan Kemenko Bidang Pangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Pusat Zeni Angkatan Darat, Pasukan Gegana Brimob Polri, serta unsur pemerintah daerah setempat.
Satgas sudah mengawali dengan tindakan dekontaminasi pada sepuluh titik utama yang terdeteksi, dengan target penyelesaian bertahap dalam waktu satu bulan. Proses tersebut dilakukan sambil memastikan kondisi lingkungan tetap aman dan terkendali.
Secara paralel, penegakan hukum terus berjalan untuk menelusuri sumber radiasi yang diduga berasal dari limbah Cs-137 yang tidak semestinya berada di lingkungan.
Dari sisi hukum, dia mengatakan pemerintah mendukung langkah aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dua kemungkinan sumber kontaminasi, yaitu dari importasi scrap besi dan baja serta dari potensi kebocoran limbah penggunaan Cs-137 di sektor komersial.
Penyelidikan dilakukan dengan dukungan penuh dari BRIN dan Bapeten agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Selain langkah teknis di lapangan, pemerintah juga memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat kebijakan dan regulasi nasional.
Pengawasan terhadap potensi bahaya radiasi dari sumber radionuklida juga akan diperketat melalui revisi berbagai kebijakan terkait.
"Pemerintah telah menghentikan sementara rekomendasi impor scrap besi dan baja dari luar negeri hingga seluruh pihak terkait mampu memastikan sistem pengawasan dan fasilitas keamanan berjalan maksimal," kata Hanif.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, Pengelola Kawasan Industri Modern Cikande diwajibkan mendukung operasional penyimpanan sementara darurat di PT PMT yang diharapkan mulai beroperasi pada 2026.
Sementara itu penanganan kesehatan masyarakat dilakukan secara berkesinambungan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Kabupaten Serang, serta Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Sosial.
(antara/gil)