Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mengatakan menghargai kerja keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan 2 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi 25-30 Agustus 2025 lalu.
"Kami menghargai kerja keras jaksa ya, meskipun buruk," kata Delpedro usai mengikuti persidangan pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (27/2).
Dia menyatakan tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Kata dia, saksi anak dan saksi dari pihak pedemo mengungkapkan tidak merasa terhasut dari konten media sosial yang dibuat dirinya bersama tiga orang terdakwa lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, terang Delpedro, ahli yang dihadirkan menyatakan kerusuhan dalam peristiwa Agustus tahun lalu tidak bisa dibebankan pada satu faktor saja.
"Nah, dalam kesimpulan tersebut kami memandang bahwa tuntutan yang diberikan Kejaksaan tadi tidak menggambarkan cerminan dari proses persidangan yang ada dan mengaburkan fakta utama persidangan dan mengaburkan tujuan utama dari pengungkapan kerusuhan Agustus lalu," imbuhnya.
Meski kecewa, Delpedro menegaskan tuntutan pidana 2 tahun penjara tidak membuat gentar dan takut.
"Tentu tuntutan 2 tahun tidak membuat kami gentar dan tidak membuat kami takut. Ini justru kembali menjadi ujian bagi hakim nanti, ujian bagi publik, dan juga ujian bagi hukum kita bagaimana mampu mengoreksi kesalahan pikir dari Kejaksaan. Di situlah peran hakim yang kita tunggu," tandasnya.
Sementara itu, aktivis dari Gejayan Memanggil yakni Syahdan Husein menambahkan majelis hakim harus bisa mengeluarkan putusan yang berbasis pada fakta hukum di persidangan. Dia protes terhadap tuntutan pidana 2 tahun penjara yang diberikan jaksa.
"Saya memohon doa untuk teman-teman semoga putusan hakim akan menjadi sesuatu yang meringankan bagi kami," kata Syahdan.
Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum Delpedro Marhaen dan Syahdan Husein dengan pidana 2 tahun penjara.
Tuntutan serupa dilayangkan jaksa untuk dua orang terdakwa lainnya yaitu Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
Menurut jaksa, para terdakwa telah terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait dengan demonstrasi 25-30 Agustus 2025 yang berujung pada kericuhan sehingga mengakibatkan fasilitas umum rusak hingga aparat terluka sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,"ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/2).
Jaksa menuturkan para terdakwa menyadari media sosial Instagram menjadi platform atau alat efektif untuk menyebarkan informasi ke publik.
Para terdakwa melalui akun Instagram yang dikelolanya disebut telah membuat setidaknya 19 konten kolaborasi selama periode waktu demonstrasi akhir Agustus tahun lalu. Jaksa menganggap konten tersebut bersifat menghasut karena memuat narasi provokatif dan konfrontatif.
Konten-konten dimaksud juga memuat tagar konsisten seperti #IndonesiaGelap #IndonesiaSoldOut hingga #ReformasiPolri. Algoritma Instagram, tambah jaksa, membuat konten-konten yang dibuat para terdakwa berpotensi menjangkau khalayak luas.
Akun media sosial Instagram yang dikelola para terdakwa dan dipersoalkan jaksa adalah Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.
"Perbuatan terdakwa mengunggah konten di media sosial Instagram telah mengajak membangkitkan atau membuat sesuatu yaitu melakukan unjuk rasa yang berujung pada kericuhan," ungkap jaksa dalam pertimbangan tuntutannya.
(ryn/dal)

2 hours ago
3
















































