Riana Rizkia
, Jurnalis-Selasa, 22 April 2025 |16:12 WIB
Dewan Pers dan Kejagung gelar konferensi Pers usai penetapan tersangka Direktur JAK TV
JAKARTA - Dewan Pers bakal mengumpulkan pemberitaan yang dipublikasikan oleh Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), tersangka perintangan penyidikan atas kasus-kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, Tian diduga membuat narasi dan konten-konten negatif untuk menyudutkan Kejagung, dan merintangi proses penyidikan sejumlah perkara yang tengah ditangani oleh lembaga tersebut.
"Jadi kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan menurut kejaksaan tadi digunakan untuk melakukan rekayasa permufakatan jahat," kata Ninik di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
"Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan," sambungnya.
Ninik mengatakan, pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu apakah pemberitaan yang dimuat tersangka sesuai dengan kode etik yang berlaku atau tidak. Setelah itu, tidak menutup kemungkinan bahwa Dewan Pers juga akan memeriksa Tian.
"Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi nanti kami memanggil para pihak," katanya.
Di sisi lain, Ninik menegaskan, Dewan Pers tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang tengah berjalan di Kejagung terhadap Tian.
"Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," kata Ninik.
Ninik mengatakan, pihaknya akan fokus pada masalah karya jurnalistik saja. Kemudian, soal penegakkan hukum terhadap Tian akan tetap menjadi ranah Kejagung.
"Dewan Pers sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-Undang kepada kami," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)