Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti sejumlah pengaduan publik terkait pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu.
Pengaduan yang disampaikan berbagai elemen masyarakat sejak Rabu, 25 Maret lalu pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan Yaqut, dari penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan rumah.
Dewas KPK telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk untuk ditindaklanjuti sejak Senin, 30 Maret. Dewas KPK mengklaim akan menangani aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik," ujar Ketua Dewas KPK Gusrizal dikutip dari laman KPK, Rabu (1/4).
Gusrizal menyatakan pihaknya berkomitmen untuk tidak kendur dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dewas KPK, terang dia, akan terus memantau setiap tahapan penanganan kasus kuota haji, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
Dia pun turut mengajak masyarakat untuk terus mengawasi serta memberikan masukan yang membangun terhadap KPK.
"Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga apabila mekanisme checks and balances antara internal KPK dan publik berjalan harmonis demi tegaknya keadilan di Indonesia," tandasnya.
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, ada dua pengaduan yang masuk ke Dewas KPK dan mempermasalahkan pengalihan tahanan tersangka Yaqut pada masa lebaran lalu.
Aduan pertama dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Rabu (25/3), kemudian disusul oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam yang diwakili oleh Aziz Yanuar pada Jumat (27/3).
Aziz juga merupakan pengacara dari terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer yang tengah menguji konsistensi hukum dengan mengajukan tahanan rumah ke majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Adapun untuk Yaqut, KPK baru saja memperpanjang masa penahanan 40 hari terhadap yang bersangkutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara kuota haji dengan tersangka Yaqut dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk yang pertama terhadap tersangka saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas]. Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (31/3).
Dalam proses berjalan, penyidik akan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan upaya paksa lain seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
"Memang penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini, sehingga nanti bisa siap untuk dilakukan tahap dua masuk ke penuntutan," ungkap dia.
"Termasuk dalam penyidikan perkara ini penyidik juga masih fokus untuk memanggil para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau Biro Penyelenggara Haji," sambungnya.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK menemukan lebih dari 300 agen perjalanan haji dan umrah di hampir seluruh wilayah di Indonesia menerima kuota yang sudah diatur sebelumnya.
Budi memastikan penyidik akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan aset negara yang hilang akibat perbuatan melawan hukum para tersangka kasus korupsi.
"Terlebih fokus penyidik adalah bagaimana mengoptimalkan aset atau asset recovery. Kalau kita melihat hasil hitung dari BPK, nilai kerugian keuangan negaranya mencapai lebih dari Rp600 miliar. Tentu ini juga menjadi fokus bagi penyidik supaya nanti asset recovery dari perkara ini juga bisa optimal," tandasnya.
Selain Yaqut dan Ishfah yang sudah ditahan, KPK pada Senin (30/3) kemarin baru saja mengumumkan dua orang tersangka baru.
Mereka ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Ismail dan Asrul diduga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara dalam hal ini sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
14
















































