Dissenting Opinion, Hakim Mulyono Sebut Kerry Cs Tidak Bersalah di Kasus Minyak Mentah

7 hours ago 1

Dissenting Opinion, Hakim Mulyono Sebut Kerry Cs Tidak Bersalah di Kasus Minyak Mentah

Kerry Adrianto (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)

JAKARTA – Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) terhadap beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menyatakan tidak sependapat dengan putusan mayoritas majelis hakim. Ia menilai unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak terbukti dalam perkara tersebut.

Mulyono menyatakan Kerry bersama dua terdakwa lain, yakni Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati, seharusnya dinyatakan tidak bersalah, khususnya terkait dakwaan kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun dalam penyewaan terminal BBM milik OTM oleh Pertamina.

"Anggota majelis empat berpendapat harusnya para terdakwa dari PT Orbit Terminal Merak dan PT JMN tidak bersalah, terutama terkait adanya kerugian negara total atas penerimaan penyewaan tangki PT OTM oleh Pertamina yang dituntut oleh penuntut umum sebesar Rp2,9 triliun," kata Hakim Mulyono dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Dalam pertimbangannya, Mulyono meragukan keterkaitan antara jumlah kerugian negara yang dihitung dengan perbuatan para terdakwa. Ia menyebut perdebatan mengenai unsur kerugian negara dan perbuatan melawan hukum telah berlangsung tajam di persidangan antara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |