Dituding Roy Suryo Selundupkan Aturan Terkait Ijazah Gibran, KPU Buka Suara

4 hours ago 1

Dituding Roy Suryo Selundupkan Aturan Terkait Ijazah Gibran, KPU Buka Suara

Anggota KPU RI Idham Holik (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan Pakar Telematika Roy Suryo yang menyatakan lembaga pemilu telah menyelundupkan aturan untuk meloloskan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024. KPU menegaskan, aturan persyaratan peserta Pilpres telah dibuat sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Proses legal drafting peraturan teknis pencalonan dalam Pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan berdasarkan prinsip berkepastian hukum (sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku) dan terbuka (melibatkan publik secara luas)," ujar anggota KPU RI Idham Holik, Sabtu (18/10/2025).

Idham menegaskan, dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU), lembaganya mempedomani aturan sesuai Pasal 75 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017. PKPU akan ditetapkan setelah dikonsultasikan kepada pembentuk undang-undang dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI.

"Pasca rapat konsultasi tersebut, KPU juga mengikuti Rapat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada waktu itu," sambungnya.

Adapun, dalam kanal salah satu channel YouTube, Roy Suryo menuding KPU membuat aturan yang dibuat khusus untuk meloloskan Gibran sebagai Cawapres pada Pilpres 2024. Roy menyoroti PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, khususnya Pasal 18 Ayat (3). 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |