Doktif Klaim Ada Tawaran Uang Damai dari Richard Lee

3 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 20 Jan 2026 07:30 WIB

Dokter Detektif (Doktif) mengaku adanya uang tawaran damai dari dr Richard Lee senilai Rp5 miliar untuk menutup kasus hukum yang tengah berjalan. Dokter Detektif (Doktif) mengaku adanya uang tawaran damai dari dr Richard Lee senilai Rp5 miliar untuk menutup kasus hukum yang tengah berjalan. (CNN Indonesia/Gisella/Screenshot dari Instagram @dr.richard_lee )

Jakarta, CNN Indonesia --

Dokter Detektif mengaku adanya uang tawaran damai dari dr Richard Lee dengan jumlah fantastis. Uang ini disodorkan untuk menutup kasus hukum yang tengah berjalan.

Doktif mengklaim, pihak Richard Lee sempat mencoba mendekatinya dan menawarkan uang senilai Rp5 miliar agar kasus yang kini berjalan bisa berakhir damai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang yang kamu [Richard Lee] tawarkan sebesar Rp5 miliar ke Doktif tidak akan diterima," tegas Doktif di Polda Metro Jaya, Senin (19/1), melansir detikhot.

Ia mengklaim bahwa upaya semacam itu sering ditawarkan Richard Lee, namun selalu gagal.

Bagi Doktif, persoalan ini bukan cuma tentang dirinya secara pribadi, melainkan tentang hak konsumen yang merasa dirugikan.

Ia mengaku mau berdamai jika Richard Lee memenuhi syarat. Syarat tersebut menjadi pengganti uang tawaran damai yang disodorkan Richard Lee. Syarat tersebut adalah mengembalikan uang yang telah diambilnya dari konsumen.

"Kalau kamu ingin berdamai dengan Doktif, fair aja, berapa kerugian masyarakat, kembalikan uang mereka. Itu baru kita damai," ujar dia.

Doktif juga menantang Richard Lee untuk berdamai secara terbuka di hadapan awak media agar publik memahami apa yang sebenarnya terjadi.

Konflik di antara keduanya memuncak setelah Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024. Laporan ini merupakan buntut dari temuan produk milik Richard Lee yang diduga tidak steril dan tak berizin edar yang sesuai.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyitaan barang bukti, Richard Lee pun resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember lalu. Ia dikenakan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 serta pasal-pasal dalam UU Perlindungan Konsumen.

Kasus hukum tersebut masih berjalan hingga kini. Namun, di tengah itu, muncul kabar mengenai uang tawaran damai yang diajukan Richard Lee untuk Doktif.

(asr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |