DPR Soroti Praktik Pemberangkatan Jamaah dengan Visa Non-Haji

5 hours ago 1

DPR Soroti Praktik Pemberangkatan Jamaah dengan Visa Non-Haji

Jamaah Haji Indonesia (foto: Okezone)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri menyoroti praktik pemberangkatan jamaah haji menggunakan visa non-haji yang dilakukan oleh oknum biro travel. Abidin menegaskan, bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan membahayakan keselamatan jamaah.

Legislator PDI Perjuangan itu pun meminta Kementerian Agama (Kemenag), untuk menindak tegas travel yang terbukti melanggar. Ia mendesak sanksi pencabutan izin operasional travel.

"Kami meminta Kemenag menindak tegas travel yang terbukti melanggar, termasuk pencabutan izin operasional. Jangan biarkan jamaah menjadi korban," tegas Abidin dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).

Abidin pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada, dan memeriksa keabsahan biro perjalanan melalui situs resmi Kementerian Agama. Kepada korban penipuan, ia mendorong agar segera melapor ke kepolisian.

"Jangan diam. Laporkan dengan membawa dokumen perjalanan, bukti pembayaran, dan bukti komunikasi dengan travel agar pelaku bisa diproses hukum," ucap Abidin.

Adapun, pada tahun 2025 sebanyak 221.000 jamaah dijadwalkan akan menunaikan ibadah haji, terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.

Untuk itu, Abidin menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan, mulai dari penyediaan makanan bercita rasa Nusantara, fasilitas ramah lansia, hingga pelatihan manasik haji intensif.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |