DPR Tekankan Revisi KUHAP Harus Sejalan dengan RUU Perampasan Aset

3 hours ago 2

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 17 September 2025 |16:43 WIB

DPR Tekankan Revisi KUHAP Harus Sejalan dengan RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding (foto: Okezone)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan komitmen DPR untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, ia menilai langkah tersebut harus diselaraskan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Sudding, KUHAP adalah pilar utama hukum acara pidana yang mengatur batasan serta kewenangan aparat penegak hukum dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi perkara, termasuk perampasan aset.

“Tanpa payung hukum acara yang kokoh, implementasi perampasan aset berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan, pelanggaran HAM, hingga penyalahgunaan kekuasaan yang bisa dipersoalkan secara hukum di kemudian hari,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Ia menegaskan, revisi KUHAP harus menjadi prioritas utama sebelum melangkah lebih jauh dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Prinsip due process of law, kata Sudding, wajib dijadikan dasar agar setiap tindakan aparat penegak hukum berjalan sesuai prosedur yang sah.

“KUHAP bukan sekadar teks hukum, tetapi jaminan perlindungan hak warga negara. Tanpa revisi menyeluruh, kita mempertaruhkan keadilan itu sendiri,” tegas legislator dari Sulawesi Tengah itu.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |