CNN Indonesia
Kamis, 01 Mei 2025 00:16 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan dua tersangka kasus penembakan polisi di Lampung ke Oditur Militer I-05 Palembang.
Dua tersangka dalam kasus itu adalah Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa pada hari ini, Rabu 30 April 2025 telah diserahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dengan inisial YHL dan B kepada Oditur Militer I-05 Palembang," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen Wahyu Yudhayana saat dihubungi, Rabu (30/4).
Ia menjelaskan selama 14 hari ke depan, Otmil I-05 Palembang akan memeriksa dan meneliti barang bukti dan berkas-berkas yang diterima.
Setelahnya akan diserahkan ke Oditurat Jenderal TNI dan dilaksanakan proses persidangan di Pengadilan Militer.
"Proses sidang itu sendiri akan dilaksanakan secara terbuka, sehingga seluruh masyarakat dapat ikut memantau sebagaimana selama ini yang berlaku pada setiap sidang di pengadilan militer," kata Wahyu.
Sebelumnya tiga polisi meninggal dunia usai ditembak anggota TNI saat menggerebek sabung ayam di Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB.
Ketiga polisi itu adalah Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Nanta.
Dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan berujung kematian tiga polisi tersebut yakni Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis.
(fra/yoa/fra)